TUGAS ILMU SOSIAL DASAR MINGGU KE lima (5)
1.
HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN
A.
Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan
kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan
memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan
dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari
pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat
negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan
militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan
jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang
merajalela."
B. Sifat Dan Ciri-Ciri Hukum
·
Ciri Hukum adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan
dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan
memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut hukum, dan siapa yang
melanggar baik sengaja maupun tidak, dpt dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
Dengan demikian hukum mempunyai sifat memaksa.
Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati
serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau
mematuhinya.
C. Sumber –
Sumber Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari
segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi
dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, konomi dan
lain-lain, sedangkan sumber hukum formal antara lain :
·
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan
hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu
dan sebagainya.
·
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan
terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya
adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
·
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada
suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa
selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu
tidak diatur sama sekali di dalam UU
·
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara
ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam
traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari
negara yang bersangkutan.
·
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang
mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum.
Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
·
Hukum Menurut Bentuknya
-
Hukum tertulis, yaitu hukum yang
dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
-
Hukum tidak tertulis, yaitu hukum
yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun
berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan
·
Hukum Menurut Tempat Berlakunya
-
Hukum nasional, yaitu huku yang
berlaku di suatu Negara
-
Hukum
internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
-
Hukum asing, yaitu hukum yang
diberlakukan di negara lain
·
Hukum Menurut Sumbernya
-
Sumber hokum material, yaitu
kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu
dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat
-
Sumber hokum formil, yaitu sumber
hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan
tata cara pembentukannya
·
Hukum Menurut Waktu Berlakunya
-
IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu
hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam wilayah
tertentu
-
IUS
CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan dating
·
Hukum Menurut Isinya
-
Hukum Privat, yaitu hukum yang
mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan
menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
-
Hukum Publik, yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan
perorangan.
·
Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
-
Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat
peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum
materil
-
Hukum Materil,
yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan
hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan
·
Hukum Menurut Sifatnya
-
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang
dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
-
Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang
dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri dalam perjanjian
E. Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
F. Tugas Utama
Negara
·
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam
masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
·
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan
untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan
Negara.
G.
Sifat-Sifat Negara
·
Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan
untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam
masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
·
Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa
tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
·
Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan
perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
H. Dua Bentuk Negara
·
Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan
adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya
ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan
sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat
dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara
kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri
(kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan
menjadi dua macam sistem, yaitu:
1.
Sentralisasi,
2.
Desentralisasi.
·
Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat
adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang
masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet
sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara
bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan
tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke
luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah
federal.
I.
Unsur-Unsur Negara
·
Memiliki Wilayah
Untuk mendirikan
suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas
darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut
tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani
kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.
·
Memiliki Rakyat
Diperlukan adanya
kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh
suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka
pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya
manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
·
Pemerintahan Yang Berdaulat
Pemerintahan yang
baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga yudikatif,
lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk
menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan.
·
Pengakuan Dari Negara Lain
Untuk dapat disebut
sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto
(nyata) maupun secara de yure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu
wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak
akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah
ada.
J. Tujuan Negara Republik Indonesia
-
Membentuk suatu pemerintahan Negara
Republike Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
-
Memajukan kesejahteraan umum /
bersama
-
Mencerdaskan kehidupan bangsa
-
Ikut berperan aktif dan ikut serta
dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan kedilan sosial.
K.
Tentang Pemerintah Serta Perbedaan Pemerintah dengan
Pemerintahan
secara awam pemerintah bisa kita
artikan sebagai orang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan untuk
memerintah, atau lebih simpel lagi adalah orang atau sekelompok orang yang
memberikan perintah. Namun secara keilmuan, Pemerintah diartikan dalam beberapa
definisi, antara lain ada yang mendefinisikan sebagai lembaga atau badan public
yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, ada pula yang mendefinisikan sebagai
sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan
kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari
lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
Dalam ilmu pemerintahan dikenal
adanya dua definisi pemerintah yakni dalm arti sempit dan arti luas, dalam arti
luas pemerintah didefinisikan sebagai Suatu bentuk organisasi yang bekerja
dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan, sedangkan dalam arti sempit
didefinisikan sebagai Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan
tersendiri untuk mengelola,memanage,serta mengatur jalannya suatu sistem
pemerintahan.
Pemerintahan, secara awan bisa didefinisikan sebagai
suatu kegiatan yang didalamya terdapat aturan-aturan yang harus dijalankan yg
bersumber dari pemerintah, atau lebih simpel lagi yaitu pemerintahan adalah
serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah.
seperti halnya pemerintah, pemerintahan juga memiliki
definisi secara keilmuan menurut Prof. Ermana Suradinata. Pemerintah adalah
lembaga atau badan-badan publik dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai
tujuan Negara. Klo menurut C.F Strong gini, Pemerintahan dalam arti luas adalah
segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif
dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit
adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan
eksekutif.
2.
WARGA NEGARA DAN
NEGARA
A. Pengertian Negara
Warga Negara adalah
rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya
dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara
mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga
mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di
setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya
disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan
setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing.
Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal
di wilayah Negara tersebut.
B. Kriteria
Menjadi Warga Negara
·
Setiap orang yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik
Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi
Warga Negara Indonesia.
·
Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
·
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
·
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
·
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau
hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut.
·
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus)
hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga
Negara Indonesia.
·
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang
ibu Warga Negara Indonesia.
·
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara
Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
·
Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
·
Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah
negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
·
Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya.
·
Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik
Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena
ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan
kepada anak yang bersangkutan.
·
Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia
sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
C. Orang-Orang
Yang Berada Dalam Suatu Wilayah Negara
Unsur penting suatu negara yang lain
adalah rakyat.tanpa rakyat negara itu hanya ada dalm angan-angan, termasuk
rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal didalam
wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
Dalam hubungan ini rakyat di artikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan
oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut
kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat di bedakan
menjadi :
·
Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat
tertentu yang di tetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan di perkenankan
mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara tersebut. penduduk
ini dapat di bedakan menjadi dua yaitu:
-
Penduduk warga negara atau warga negara adalah
penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan
mengakui pemeritahnya sendiri.
-
Penduduk bukan warga negara atau orang asing adalah
penduduk yang bukan warga negara.
·
Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah
suatu negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksut bertempat tinggal di
wilayah negara tersebut.
D.
Pasal yang
tercantum di dalam UUD 45 tentang warga negara
·
Pasal 1
Dalam Undang-Undang
ini yang dimaksud dengan:
-
Warga Negara adalah warga suatu
negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Kewarganegaraan adalah segala hal
ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
-
Pewarganegaraan adalah tata cara bagi
orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
permohonan.
-
Menteri adalah menteri yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
-
Pejabat adalah orang yang menduduki
jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
-
Setiap orang adalah orang
perseorangan, termasuk korporasi.
-
Perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik
Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik
Indonesia.
·
Pasal 2
Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara.
·
Pasal 3
Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan
persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.
·
Pasal 4
Warga Negara
Indonesia adalah:
- - setiap orang yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah
Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah
menjadi Warga Negara Indonesia;
- - anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
- - anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara
Indonesia dan ibu warga negara asing;
- - anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
- - anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara
Indonesia; tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara
asala ayahnya tidak memberikan kewargaanegaraan kepada anak tersebut;
- - anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya
meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia;
- - anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara
Indonesia;
- - anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara
asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas)
tahun dan/atau belum kawin;
- - anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
- - anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia
selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
- - anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan
ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
- - anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari
seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara
tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan.
- - anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
·
Pasal 5
-
Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum
berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh
ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara
Indonesia.
-
Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat
secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan
pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
·
Pasal 6
-
Dalam hal status Kewarganegaraan
Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c,
huruf d, huruf f, huruf m, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda,
setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus
menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
-
Pernyataan untuk memilih
kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan
disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di
dalam peraturan perundang-undangan.
-
Pernyataan untuk memilih
kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas)
tahun atau sudah kawin.
·
Pasal 7
-
Setiap orang yang bukan Warga Negara
Indonesia diperlakukan sebagai orang asing
E. Undang-Undang 45 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
·
Hak warga
negara
- - Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- - Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(pasal 28A).
- - Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal
28B ayat1).
- - Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- - Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia.(pasal 28C ayat 1)
- - Hak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- - Hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal
28D ayat 1).
- - Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup,
hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama,
hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
·
Kewajiban Warga Negara Indonesia
- - Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat
(1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- - Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal
27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- - Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal
28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak
asai manusia orang lain
- - Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.”
- - Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
DAFTAR PUSTAKA
http://cheetz89.wordpress.com/2011/11/04/pemuda-dan-sosialisasi/http://id.wikipedia.org/wiki/Perguruan_tinggi
keripiku.blogspot.com/2010/11/pengertian-individu-keluarga-dan.htm
EBook MKDU Imu Sosial Dasar, penerbit UNIVERSITAS GUNADARMA