TUGAS
ILMU SOSIAL DASAR MINGGU KE enam (6)
A.
Pengertian
Pelapisan Sosial
Kata
stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan.
Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau
masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut
dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah
dalam masyarakat. Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia
yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak
istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal
tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas
tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa
dibanding yang berada di kelas rendah. Pelapisan sosial merupakan gejala yang
bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan
sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama
dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan
sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta
kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
B.
Terjadinya
Pelapisan Sosial.
Terjadinya pelapisan
sosial ada dua penyebabnya yaitu :
·
Terjadi
Dengan Sendirinya.
Proses
ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun
orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas
kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara
alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka
bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat,
waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan
yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata
tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan
kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki
bakat seni, atau sakti.
·
Terjadi
Dengan Disengaja
Sistem
palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama.
Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan
kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas
dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat
peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya
kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical
maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi
pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem
organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
a.
sistem
fungsional.
merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang
tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat,
misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala
seksi, dan lain-lain
b. sistem scalar.
merupakan
pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal)
C.
Perbedaan
Pelapisan Ssistem Dalam Masyarakat.
Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam
masyarakat dibedakan menjadi:
·
Sistem
pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini, pemindahan anggota
masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin
terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk
dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena
kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem
kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
a. Kasta Brahma : merupakan kasta tertinggi
untuk para golongan pendeta;
b. Kasta Ksatria : merupakan kasta dari
golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua;
c. Kasta Waisya : merupakan kasta dari
golongan pedagang;
d. Kasta sudra : merupakan kasta dari golongan
rakyat jelata;
e. Paria : golongan bagi mereka yang tidak
mempunyai kasta. seperti kaum gelandangan, peminta,dsb.
·
Sistem pelapisan
masyarakat yang terbuka
Stratifikasi ini bersifat dinamis
karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan
mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal. Contoh:
a.
Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
b. Seorang yang tidak/kurang pendidikan
akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.
·
System pelapisan
social campuran
Stratifikasi sosial campuran
merupakan kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang
Bali berkasta Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia
pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus
menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.
D.
Teori Tentang Pelapisan
Masyarakat
Bentuk konkrit daripada pelapisan
masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti:
·
Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper Class)
dan Kelas Bawah (Lower Class).
·
Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas
Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower
Class).
·
Sementara itu ada pula sering kita dengar : Kelas
Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class), Kelas Menengah Ke Bawah
(Lower Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
Para pendapat sarjana memiliki
tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan
masyarakat. seperti:
·
Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan
golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
·
Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi
SH.MA menyatakan bahwa selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai
olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan
barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis
dalam masyarakat.
· Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas
yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non
elite.
·
Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa
di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang,
sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu
muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
·
Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung
tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada
pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah
dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya
memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari apa yang diuraikan diatas,
akhirnya dapat disimpulkan bahwa ukuran atau kriteria yang biasa dipakai untuk
menggolongkan anggota masyarakatke dalam lapisan-lapisan sosial adalah sebagai
berikut :
·
Ukuran kekayaan :Ukuran kekayaan dapat dijadikan
suatu ukuran; barangsiapa yang mempunyai kekayaan paling banyak, temasuk
lapisan sosial paling atas.
·
Ukuran kekuasaan : Barangsiapa yang mempunyai kekuasaan
atau wewenang terbesar, menempati lapisan sosial teratas.
·
Ukuran kehormatan : ukuran kehormatan terlepas
dari ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang yang paling disegani dan dihormati,
menduduki lapisan sosial teratas.
·
Ukuran ilmu pengetahuan : Ilmu pengetahuan
dipakai ukuran oleh masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Ukuran ini
kadang-kadang menjadi negatif, karena ternyata bukan ilmu yang menjadi ukuran
tetapi gelar kesarjanaannya. Sudah tentu hal itu mengakibatkan segala mecam
usaha untuk mendapatkan gelar tersebut walaupun secara tidak halal.
2.
KESAMAAN DRAJAT
A.
Kesamaan Drajat.
Setiap warganegara memiliki hak dan
kewajiban yang sama dalam memperoleh kehidupan. Manusia dengan lingkungan
memiliki hubungan timbal balik artinya masing-masing memiliki hak dan kewajiban
sama besarnya. Setiap warga negara khususnya Indonesia dijamin kebebasannya
dalam memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang
B.
Persamaan Hak
Negara Republik Indonesia, menganut
asas bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan. Hukum ini dibuat dengan maksud untuk melindungi dan mengatur
masyarakat secara umum Ada empat pasal yang memuat ketentuan tentang hak asasi
manusia yakni pasal 27,28,29 dan 31.
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa ;Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung
hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang. Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara. Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.
Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang. Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara. Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.
C. 4
Pokok Hak Asasi Dalam 4 Pasal Yang Tercantum Pada UUD’45
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar
atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang
Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir,
maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus
menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar
belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan
lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti
dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi
manusia lainnya.
Ada
3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)
Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental
dalam kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat
digolongkan sebagai berikut:
a. Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang
berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak
menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
b. Hak asasi politik, yaitu yang
berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat,
ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c. Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang
berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang,
menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d. Hak asasi budaya, yaitu hak yang
berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat
pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan
lain-lain.
e. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah
pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan
pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama,
hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan
lain-lain.
f. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara
pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam
penyitaan, dan lain-lain.
·
Berbagai
Instrumen HAM di Indonesia :

Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a. Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan
itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia
harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
b. Alinea IV : “… Pemerintah Negara
Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan sosial……”

Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum
dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a. Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28)
a. Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28)
b. Hak dalam
bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c. Hak dalam
bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d. Hak dalam
bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :
HAK ASASI
MANUSIA.
·
Pasal 28
A
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
·
Pasal 28
B
1. Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
2. Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.
·
Pasal 28
C
1. Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2. Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya.
·
Pasal 28
D
1. Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2. Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
3. Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4. Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.
·
Pasal 28
E
1. Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.
2. Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya.
3. Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
·
Pasal 28
F
1. Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
·
Pasal 28
G
1. Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi.
2. Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain.
·
Pasal 28
H
1. Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan
lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan
kesehatan.
2. Setiap
orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3. Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
4. Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
·
Pasal 28
I
1. Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2. Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif.
3. Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
4. Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
Terutama pemerintah.
5. Untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
·
Pasal 28
J
1. Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
3. Elite
Dan Masa.
A. Pengertian
elite
Dalam pengertian umum elite menunjukkan
sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti
lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang
tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan. Dalam cara
pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat
di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di
dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran,
dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat
menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama
sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan
dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
a. Elite
menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan
masyarakat secara keseluruhan.
b. Faktor
utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang
dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material
maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
c. Dalam
hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika
dibandingkan dengan masyarakat lain.
d. Ciri-ciri
lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan
yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
Dalam pengertian yang umum elite itu
menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat yang menempati kedudukan
tertinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang
terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang
kekuasaan.
Dalam istilah yang lebih umum elite dimaksudkan kepada
“posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting,
yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik,
agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan
watak elite. Contohnya : dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama
sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif. Di dalam suatu lapisan
masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka
yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan.
mereka itu mungkin para pejabat, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya,
pensiunan dan lainnya lagi.
B. Fungsi
Elite Dalam Memegang Strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang
teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada
kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan
yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika
dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini
didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap
berbagai peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta
meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas yang
berada pada posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam
studi sosial dikenal dengan elite.
C. Pengertian
Massa
Istilah
massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang
elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang
secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili
oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang
terbangkitkan minatnya oeleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar
di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai
dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam
arti luas.
D. Ciri-Ciri
Masa
Beberapa hal penting yang merupakan sebagian
ciri-ciri membedakan di dalam massa, yaitu:
·
Keanggotaannya berasal dari semua lapisan
masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang
berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang
berbeda-beda.
·
Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih
tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
·
Sedikit sekali interaksi atau bertukar
pengalaman antara anggota-anggotanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar